Kamis, 11 Desember 2008

PROFESI REKAM MEDIS

PROFESI REKAM MEDISRekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia.
Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara [PAN] tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002 tanggal 3 Desember 2002).Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (No. 048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003 tanggal 20 Januari 2003) menetapkan bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis harus mengacu kepada angka kredit sejak 1 Oktober 2003.
TUGAS PROFESI DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS:1. Pemberian nomor rekam medis, pengambilan data, dan pengisian buku registerpasien, serta menyiapkan indeks pasien, penyakitnya, dan dokter yang merawat.2. Pengelolaan buku rekam medis (“buku status penyakit”) pasien sehingga isinyalengkap dan benar, mengingat isi rekam medis adalah bukti hukum pelayananrumah sakit kepada pasien.3. Analisis terhadap diagnosis dan pengkodean penyakit sesuai dengan pedomaninternasional yang ditetapkan oleh badan kesehatan sedunia, WHO.4. Penyimpanan rekam medis sedemikian rupa sehingga mudah untuk diambil ketikapasien datang untuk berobat kembali.5. Penyimpanan data utama pasien di komputer, dan mengolahnya secara statistikuntuk menghasilkan laporan berkala rumah sakit ke dinas kesehatan.

Disalin dari : http://www.apikes.com/Iris.html

Apa itu REKAM MEDIS ?

Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesebatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis serta aspek medikolegalnya.Definisi Rekam MedisDefinisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
1. Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
2. Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
3. Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
4. Waters dan Murphy :
Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
Isi Rekam Medis
Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:
1. Data medis atau data klinis: Yang termasuk data medis adalah segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta basilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rabasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.
2. Data sosiologis atau data non-medis:
Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial).
Penyelenggaraan Rekam Medis
Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.
Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.
2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).
Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi. Dalam hubungan tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.
Manfaat Rekam MedisPermenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:
1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum3. Bahan untuk kepentingan penelitian c4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
1. Adminstratlve value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2 Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan
3. Fmanclal value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5. Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.
Penyimpanan Rekam MedisDalam audit medis, umumnya sumber data yang digunakan adalah rekam medis pasien, baik yang rawat jalan maupun yang rawat inap. Rekam medis adalah sumber data yang paling baik di rumah sakit, meskipun banyak memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan rekam medis adalah sering tidak adanya beberapa data yang bersifat sosial-ekonomi pasien, seringnya pengisian rekam medis yang tak lengkap, tidak tercantumnya persepsi pasien, tidak berisi penatalaksanaan “pelengkap” seperti penjelasan dokter dan perawat, seringkali tidak memuat kunjungan kontrol pasca perawatan inap, dll.
Dampak dari audit medis yang diharapkan tentu saja adalah peningkatan mutu dan efektifitas pelayanan medis di sarana kesehatan tersebut. Namun di samping itu, kita juga perlu memperhatikan dampak lain, seperti dampaknya terhadap perilaku para profesional, tanggung-jawab manajemen terhadap nilai dari audit medis tersebut, seberapa jauh mempengaruhi beban kerja, rasa akuntabilitas, prospek karier dan moral, dan jenis pelatihan yang diperlukan.
Diantara semua manfaat Rekam Medis , yang terpenting adalah aspek legal Rekam Medis. Pada kasus malpraktek medis, keperawatan maupun farmasi, Rekam Medis merupakan salah satu bukti tertulis yang penting. Berdasarkan informasi dalam Rekam Medis, petugas hukum serta Majelis Hakim dapat menentukan benar tidaknya telah terjadi tindakan malpraktek, bagaimana terjadinya malpraktek tersebut serta menentukan siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut.

Sumber : http://astaqauliyah.com/2007/10/04/rekam-medis-defenisi-dan-kegunaannya/

Kamis, 13 November 2008

INA-DRG CASE-MIX: SOLUSI MENUJU PEMERATAAN PELAYANAN KESEHATAN

Sumber daya manusia yang unggul merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan pembangunan Indonesia. Pengembangan kualitas sumber daya manusia tersebut harus dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan merata, agar tercipta generasi penerus yang siap menghadapi segala tantangan jaman.Salah satu ciri yang wajib dimiliki oleh sumber daya manusia yang unggul adalah sehat jiwa maupun raga. Dengan kondisi kesehatan yang prima, manusia dapat menjalankan perannya dengan baik, sehingga ia dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Kesadaran akan hal itu membuat Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI), terus berupaya memperbaiki taraf kesehatan rakyat Indonesia.Itu bukanlah tugas yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi Depkes RI dalam menjalankan tugas mereka. Salah satunya adalah karakter masyarakat Indonesia yang begitu beragam. Di antara karakter-karakter tersebut, kemampuan ekonomi masyarakat merupakan salah satu masalah yang cukup sering ditemui. Cukup sering kita mendengar, bagaimana sulitnya masyarakat miskin di Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, dikarenakan alasan biaya. Bagi mereka, biaya pelayanan kesehatan yang ada saat ini, cukup memberatkan. Padahal, Depkes RI telah melakukan banyak upaya untuk membantu masyarakat miskin untuk terbebas dari masalah tersebut. Pekan Imunisasi Nasional, Obat Generik, Puskesmas dan Posyandu, Askeskin. Semua itu merupakan sedikit dari banyak upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Akan tetapi, masalah tersebut masih saja muncul. Biaya pelayan kesehatan masih tetap terasa mahal. Apa yang salah? Apakah pelayanan kesehatan yang memadai selalu memerlukan biaya tinggi?Anggapan itu tidak sepenuhnya salah. Perkembangan dunia kesehatan memangs semakin pesat. Berbagai teknologi baru bermunculan. Riset-riset untuk menghasilkan inovasi baru harus terus dilakukan. Semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit Ditambah lagi, persaingan di dunia kesehatan yang makin ketat. Banyak institusi pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, yang bermunculan. Kehadiran institusi-institusi tersebut, tidak hanya didasari semangat untuk menolong, tapi ju memiliki sisi bisnis yang tidak bisa dikesampingkan. Tentu saja, dalam bisnis, seir pihak mengharapkan keuntungan dari bisnis yang mereka jalani tersebut.Masalahnya, upaya mencari keuntungan tersebut dilimpahkan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Itu artinya, institusi pelayanan bergantung pada uang yang dibayarkan masyarakat atas jasa yang telah mereka berikan. Semakin banyak uang yang dibayarkan, semakin besar pula keuntungan yang didapat. Akibatnya, banyak institusi pelayanan medis yang mengambil jalan pintas dengan menentukan tarif pelayanan medis secara sembarangan. Ini disebabkan tidak adanya standar baku yang berlaku secara nasional untuk menghitung dan mengevaluasi pelayanan medis yang harus dikenakan pada masyarakat. Itu sebabnya, sering terjadi perbedaan biaya pada institusi pelayanan kesehatan yang berbeda, walaupun diagnosis yang dilakukan sama. Akibatnya, banyak pengguna jasa pelayanan kesehatan merasa ditipu. Namun, masyarakat tidak mampu melakukan perlawanan karena tidak adanya patokan yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan klarifikasi.Ketiadaan standar ini memang sangat merugikan konsumen jasa pelayanan kesehatan, terlebih lagi bagi golongan masyarakat miskin. Umumnya, masyarakat miskin tidak memiliki banyak pilihan dalam hidup mereka. Selain itu, pengetahuan serta akses mereka menuju pelayanan kesehatan yang murah dan memadai juga terbatas, sehingga, mereka dengan mudah menerima apa pun yang dikatakan atau disarankan oleh dokter atau rumah sakit. Akibatnya, ketika mereka mengetahui jumlah kewajiban yang harus mereka lunasi, mereka tidak berdaya. Akhimya, mereka lebih memilih untuk menjauhi institusi pelayanan kesehatan karena merasa takut dengan biaya yang mahal.Ini tentunya sesuatu yang tidak diharapkan oleh Depkes RI dalam menjalankan visi misinya, MENUJU INDONESIA SEHAT 2010. Diperlukan sebuah solusi yang efektif untuk menanggulangi masalah tersebut. Sebuah solusi yang dapat menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau, Solusi itu kini tengah diuji coba di Indonesia, yang dikenal dengan nama Indonesia Diagnosis Related Group (INA-DRG).Case-Mix pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1980. Sebelum masuk ke Indonesia, sistem Case-Mix telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Thailand, Australia, serta Malaysia. Case-Mix Indonesia merupakan adaptasi dari sistem serupa yang diterapkan di Malaysia. Dalam hal ini, Depkes RI menggandeng Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), sebagai partner untuk merumuskan sistem Case-Mix yang paling sesuai bagi Indonesia. Kerja sama ini berbentuk sebuah Pilot Project Implementasi Case-Mix di 15 rumah sakit di Indonesia.Centre for Case-Mix adalah sebuah wadah yang dibentuk Depkes RI, yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai pelaksanaan Case-Mix di 15 rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat uji coba sistem Case-Mix. Berbekal data yang dikirimkan dari rumah sakit-rumah sakit tersebut Centre for Case-Mix menyusun daftar INA-DRG. Adapun rumah sakit yang berpartisipasi dalam kerja sama ini adalah:1. RSU H. Adam Malik, Medan2. RSUP Dr. M. Djamil, Padang3. RSUP Dr. M. Hoesin, Palembang4. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta5. RSUP Fatmawati, Jakarta6. RSUP Persahabatan, Jakarta7. RS Anak Bunda Harapan Kita, Jakarta8. RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta9. RS Kanker Dharmais, Jakarta10. RSUP Hasan Sadikin, Bandung11. RSUP Dr. Kariadi, Semarang12. RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta13. RSUP Sanglah, Denpasar14. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar15. RSUP Dr. R. D. Kandou, ManadoCase-Mix merupakan sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan, jangkauan dalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur dalam pembiayaan kesehatan, serta mekanisme pembayaran untuk pasien berbasis kasus campuran. Case-Mix merupakan suatu format klasifikasi yang berisikan kombinasi beberapa jenis penyakit dan tindakan pelayanan di suatu rumah sakit dengan pembiayaan yang dikaitkan dengan mutu dan efektivitas pelayanan. Dalam sistem Case-Mix, terdapat 14 variabel mengenai pasien yang perlu dicatat oleh rumah sakit, yaitu:1. Identitas Pasien2. Tanggal masuk rumah sakit3. Tanggal keluar rumah sakit4. Lama hari rawatan5. Tanggal lahir6. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan tahun)7. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan hari)8. Umur ketika keluar dari rumah sakit (dalam satuan hari)9. Jenis kelamin10. Status keluar rumah sakit (discharge disposition)11. Berat badan baru lahir12. Diagnosis utama13. Diagnosis sekunder, seperti komplikasi dan komorbiditas14. Prosedur atau pembedahan utamaDalam sistem Case-Mix, yang menjadi perhatian adalah bauran kasus, yaitu apakah diagnosis utama yang ditegakkan pasien serta komplikasi apa yang mungkiri terjadi akibat diagnosis utama tersebut. Diagnosis utama itu lah yang dijadikan acuan untuk menghitung biaya pelayanan. Penghitungan biaya berfokus pada variabel tersebut, sehingga rumah sakit tidak akan mencantumkan hal-hal yang tidak seharusnya dalam pembayaran. Dengan demikian, penghitungan biaya menjadi lebih mudah dan tepat. Tidak ada pembayaran untuk hal-hal yang sekiranya tidak berhubungan atau tidak perlu. Prioritas pelayanan pasien akan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan, dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ini tentunya dapat menekan biaya pelayanan kesehatan yang kerap menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Masyarakat tidak akan merasa ditipu akibat harus membayar biaya di luar pelayanan yang seharusnya.Selain memberikan fokus dalam masalah penghitungan biaya, Case-Mix juga memberikan standar nasional mengenai berapa biaya yang harus dikenakan untuk diagnosis tertentu. Hal ini memberikan kepastian sekaligus transparansi pada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dengan demikian, biaya dapat diprediksi, dan keuntungan yang diperoleh rumah sakit pun dapat lebih pasti. Pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia lebih mungkin untuk tercapai karena adanya standardisasi tariff secara nasional. Standardisasi bukan hanya berguna bagi masyarakat miskin, tetapi juga bagi masyarakat golongan menengah atas yang terbiasa berobat ke luar negeri. Dengan adanya tarif standar yang lebih terjangkau, mereka tentunya akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk berobat ke luar negeri.Dengan data yang begitu lengkap dan akurat, Case-Mix juga dapat berfungsi sebagai mjukan bagi Rumah Sakit dalam melakukan penilaian terhadap berbagai pelayanan yang telah diberikan Dengan demikian, efektivitas pelayanan kesehatan dapat terkontrol dan dievaluasi karena sistem yang ada sudah memiliki standar dalam hal penggunaan berbagai sumber dayanya. Dengan demikian, rumah sakit memiliki acuan yang jelas dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan mereka.Namun, pelaksanaan Case-Mix pun tidak lepas dari berbagai kendala. Salah satunya adalah kendala dalam melakukan diagnosa dan pengkodeannya. Sampai dengan sekarang, selain ke-15 rumah sakit berpartisipasi, rumah sakit di Indonesia banyak yang belum mulai menggunakan pengkodean medis. padahal, kunci sukses dari penyusunan Case-Mix adalah pada diagnosa dan pengkodean yang teliti. Depkes RI telah berusaha mengantisipasinya, dengan mengadakan pelatihan pengkodean, diagnosis, dan prosedur yang mengikuti standar intemasional.Selain itu, pengumpulan informasi tentang berbagai variabel serta biaya dalam Case-Mix juga tidak mudah. Memerlukan usaha yang keras, komitmen, serta motivasi yang tinggi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga tengah diusahakan demi mempermudah penerapan Case-Mix. Dalam sejumlah kasus, seperti di ruang isolasi, Case-Mix juga sulit diterapkan karena besar kemungkinan pasien mengalami perpindahan diagnosis utama dari DRG menuju tingkat yang lebih mahal.Dalam pengembangannya, Depkes RI menggunakan software Clinical Cost Modelling Software yang menggunakan 3 macam pendekatan costing konvensional yang berbeda, yaitu Step-Down Costing, Activity-Based Costing, dan Case-Mix Costing. Dengan mengkombinasikan 3 pendekatan itu, informasi yang dihasilkan lebih akurat dan stabil.Dengan begitu, jelaslah kiranya bahwa Case-Mix sangat diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam mengambil keputusan mengenai pelayanan kesehatan. Melalui forum ini, diharapkan INA-DRG akan tersosialisasikan dengan lebih luas, sehingga masyarakat makin sadar dan mau untuk menggunakan jasa pelayanan kesehatan tanpa merasa takut terbebani biaya. Harapan yang tak kalah pentingnya, INA-DRG dapat membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, sehingga kualitas hidup meningkat, dan visi INDONESIA SEHAT 2010 dapat menjadi suatu kenyataan.